Panduan pencegahan pengendalian COVID-19 bagi pengelola Tempat kerja atau Pelaku usaha

Dalam menghadapi kebiasaan baru sebagai langkah pencegahan COVID-19, pelaku usaha atau pengelola tempat kerja dapat menyesuaikan mengikuti panduan pencegahan COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 berikut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *