UKSW – Pemerintah Kota Salatiga telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.6 Tahun 2016. Pada Bab II ayat 2b diatur tentang KTR di tempat proses belajar mengajar.
Melihat fenomena pada mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, masih ada yang bebas merokok di setiap sudut kampus kecuali ruang kelas dan kantor fakultas.
Hal inilah yang melatarbelakangi Komisi Advokasi Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BKMU) UKSW mengadakan sebuah wadah diskusi mengenai PERDA tersebut dalam kegiatan FGD eksternal (Jum’at 17/5/19).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Siti Zuraidah, SKM, M.Kes menjelaskan bahwa tujuan dari KTR adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian, meningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa PERDA diatas sudah ditindaklanjuti dengan PERWALI No.6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran KTR. Mengacu pada Perwali Bab III pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pengelola, pimpinan dan atau penanggungjawab tempat atau kawasan pada fasilitas kesehatan,tempat proses belajar mengajar, panti sosial wajib melarang untuk melakukan kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR tersebut. Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa tempat tersebut diatas dilarang menyediakan tempat khusus merokok (smooking area)
UKSW sebagai tempat proses belajar mengajar harus mematuhi dan menerapkan kebijakan diatas, tegasnya.
Hal ini ditanggapi positif oleh Ketua Biro Kemahasiswaan, Feri Refino. Ia akan merekomendasikan hasil FGD kepada Pimpinan Universitas dan berupaya untuk mengimplementasikan KTR di UKSW.
Hadir sebagai peserta yaitu mahasiswa dari berbagai fakultas di UKSW, dan perwakilan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.