Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru Covid-19 masuk dalam kategori kelompok rentan yang dapat terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, mereka harus melakukan sejumlah langkah untuk melindungi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir dari Covid-19.
1. Ibu Hamil
- Untuk pemeriksaan hamil pertama kali, baut janji dengan dokter agar tidak menunggu lama
- Selama di perjalanan dan fasyankes tetap melakukan pencegahan penularan Covid-19 secara umum
- Pengisian stiker P4K dipantau bidan/perawat/dokter dalam kehidupan sehari-hari
- Memeriksa sendiri dirinya, segera ke fasyankes jika ada risiko/ tanda bahaya (baca Buku KIA)
- Pastikan gerak janin diawali usia kehamilan 20 minggu dan setelah usia kehamilan 28 minggu hitung gerakan janin (minimal 10 gerakan per 2 jam)
- Tunda kelas ibu hamil
2. Ibu Menyusui
- Konseling risiko menyusui cenderung terjadi penularan karena bayi kontak dekat dengan ibu
- Cuci tangan sebelum menyentuh bati, payudara, pompa ASI, atau botol
- Gunakan masker saat menyusui
- Bersihkan pompa ASI setiap kali dipakai
- Sebaiknya ibu memerah ASI
3. Ibu Bersalin
- Rujukan persalinan terencana untuk ibu hamil beresiko
- Segera ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda bersalin
- Ibu, keluarga, dan tenaga kesehatan tetap melakukan pencegahan penularan Covid-19, jaga jarak minimal 1 meter jika tidak perlu tindakan
- KB pasca salin sesuai prosedur
4. Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir
- Perawatan bayi baru lahir termasuk imunisasi tetap diberikan sesuai rekomendasi PP Ikatan Dokter Anak Indonesia
- Pemeriksaan pasca salin (ibu dan bayi) dilakukan dengan kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan sesuai prosedur
- Segera ke fasyankes bila ada tanda bahaya pada ibu nifas dan bayi baru lahir (Baca di Buku KIA)