DKK Salatiga – Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintahan dan menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan secara minimal. Terdapat 12 indikator SPM bidang kesehatan, yang mana dalam pelaksanaannya diperlukan rumusan strategi bersama antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik sekaligus mendorong peran serta masyarakat dalam mendukung SPM.
Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut adalah salah satu SPM bidang kesehatan. Dalam upaya meningkatkan capaian layanan kesehatan usia lanjut dengan target 100%, Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan Refresing Pelayanan Kesehatan Lansia Update bagi Petugas Lansia, berlokasi di Dinas Kesehatan pada 2-3/6/21.
Acara dibuka oleh Kasi Kesga dan Gizi, Lilis Arum Pratiwiningsih, SKM, M.Kes. Hadir sebagai narasumber Lilis Arum Pratiwiningsih, SKM, M.Kes, Aulia Rahma Siwi, Amd.Keb, dan Daryanti, Amd. Materi antara lain Status Gizi pada Lansia, Kesehatan Jiwa dan Intelegentia pada Lansia, dan Aktifitas Fisik pada Lansia.
Peserta terdiri dari Pengelola Program Lansia Puskesmas dan Kader Kesehatan Lansia se-Kota Salatiga, sebanyak 116 orang yang dibagi menjadi 2 hari. Selain mendapatkan materi diatas, peserta juga dipandu untuk melakukan pengisian Kartu Cerdik Lansia.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian SPM melalui pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar. Lingkup skrining antara lain deteksi dini hipertensi dengan mengukur tekanan darah, deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah, deteksi kadar kolesterol dalam darah, dan deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mntal Status Examination (MMSE)/ tes Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).