DKK Salatiga – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengelolaan Sampah Sepesifik, Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Sosialisasi Sampah Infeksius di Masyarakat , di Aula Dinas Kesehatan Kota Salatiga pada 25 Maret 2021, dengan peserta Satgas Covid-19 RW, Anggota PKK dan Kader Kelurahan Siaga di Kota Salatiga.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Suparli, SKM, M.Kes. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait Pengelolaan sampah infeksius di masyarakat dimasa Covid-19.
Sosialisasi Sampah infeksius di masyarakat harus dilakukan supaya masyarakat paham terkait cara menangani Serta cara mengelola sampah infeksius agar tidak mencemari lingkungan dan mengakibatkann bahaya serta penyakit pada manusia.
Peserta akan dibagi menjadi 2 Sesi menyesuaikan kapasitas Ruangan terkait peraturan PPKM, materi yang di sampaikan antara lain Pengelolaan Sampah Infeksius dimasa Covid-19 oleh Udiyatno S.T., M.Eng Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
Dengan kegiatan ini diharapkan meningkatnya pengetahuan masyarakat terkait cara mengelola sampah infeksius agar dapat Mencegah dan menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat akibat dari sampah infeksius.