DKK Salatiga – Komisi I DPRD Kota Banjar Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Dinas Kesehatan Kota Salatiga dengan materi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, Rabu (16/10/2019).
Kehadiran rombongan sebanyak 10 orang terdiri atas Wakil Ketua DPRD, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar Provinsi Jabar ini diterima langsung oleh Kepala DKK Salatiga, Siti Zuraidah, SKM, M.Kes.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, S.IP, M.Si menyampaikan maksud kehadirannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Sebagai dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga telah menerbitkan Peraturan Walikota Salatiga No. 72 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Salatiga (Universal Health Coverage). Peraturan tersebut bertujuan agar terselenggaranya program jaminan kesehatan melalui perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Terdapat dua mekanisme penjaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Salatiga yaitu melalui penjaminan premi terhadap masyarakat yang sudah terdaftar dan jaminan kemitraan rujukan. Melalui program tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Salatiga.