Le Bringijn – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygine Sanitasi Jasaboga dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygine Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Sehubungan dengan itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Siap Saji, di Aula Khahyangan Le Bringin Kota Salatiga pada 5-6 Desember 2022, dengan peserta 33 orang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Salatiga.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Bambang Pramusinto, S.T., M.T. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait hiegine penjamah makanan yang nantinya peserta mendapatkan sertifikat pelatihan Penjamah Makanan, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat Layak Hygine Sanitasi TPM (Tempat Pengelolaan Makanan). Hadir sebagai narasumber, Asfiyah S.K.M., dr. Tasfiyah Sri Prihati, Rojikin, AMd.K.L, Mamik Pujiastuti, S.K.M. dan Ika Arum M.S. S.K.M.
Pelatihan penjamah makanan terkait sanitasi dan higiene Tempat Pengolahan Makanan (TPM) harus dilakukan karena didalamnya terdapat kegiatan dan upaya yang ditujukan untuk kebersihan dan keamanan makanan agar tidak mengakibatkan bahaya serta keracunan dan penyakit pada manusia.
Dengan kegiatan ini diharapkan peran Pelaku Penjamah Makanan / Pengolah Makanan akan mengetahui dan lebih dapat menerapkan personal higinene terkait pengolahan makanan agar makanan yang diproduksi lebih aman Serta dapat meninimalisir resiko tercemarnya makanan sehingga kejadian keracunan pangan akan dapat diminimalisir.


