Hotel Wahid – Berdasarkan Peraturan pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan pasal 43, Pangan olahan yang diproduksi oleh industry rumah tangga (IRT) wajib memiliki sertifikat produksi pangan Industri Rumah Tangga yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota. Sehubungan dengan itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pengusaha IRT, di Hotel Wahid Salatiga pada 27-28 November 2023, dengan 30 peserta Pengusaha Industri Rumah Tangga yang sudah terdaftar di OSS di Kota Salatiga.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Yankes Suparli, SKM., M.Kes. menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan serta bahaya keamanan pangan.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mempunyai peranan penting dalam menyumbangkan asset perekonomian Negara. IRTP mampu menyerap tenaga kerja dan hasil-hasil pertanian sebagai bahan baku. Perkembangan IRTP telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya berbagai produk pangan olahan baru, disamping produk- produk tradisional.
Peserta akan mendapatkan beberapa materi selama 2 hari, antara lain Pedoman pemberian Sertifikasi PIRT, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, CPPOB IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan Pangan, Informasi Nilai Gizi. Hadir sebagai narasumber Siti Zubaidah, S.Si, Apt, Azinar Hilal, Amd, Rismiyati, dan Widi Atmoko selaku Pengusaha IRT.
Sebelum bimtek dimulai, peserta mengerjakan pretest dengan jumlah 30 soal, dan akan dilakukan postest pada akhir kegiatan di hari kedua. Peserta dinyatakan lulus dan akan mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin PIRT dengan nilai hasil tes minimal 60.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu. IRTP dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB).











