Aula DKK – Berdasarkan Peraturan pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan pasal 43, Pangan olahan yang diproduksi oleh industry rumah tangga (IRT) wajib memiliki sertifikat produksi pangan Industri Rumah Tangga yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota. Sehubungan dengan itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Bimtek Keamanan Pangan untuk Pengusaha Pangan, di Aula DKK pada 12-13 September 2022, diikuti oleh 30 orang terdiri dari pengusaha Industri Rumah Tangga yang sudah terdaftar di OSS.
Acara dibuka oleh Sub Koordinator Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Siti Zubaidah, S.Si, Apt. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan serta bahaya keamanan pangan.
Narasumber pada acara hari ini berasal dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga yaitu Sub Koordinator Farmamin dan Perbekes Siti Zubaidah, S.Si, Apt, staf Seksi Farmamin dan Perbekes Azinar Hilal, A.Md dan staf Seksi Farmamin dan Perbekes Rismiyati, AMd dengan materi Bahan tambahan pangan (BTP), cara produksi pangan olahan yang baik industri rumah tangga (CPPB IRT) dan pencantuman Informasi nilai gizi (ING).
Dinas Kesehatan melakukan bimtek penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu bentuk pengawasan Dinas Kesehatan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha IRTP. Dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan ini pelaku usaha IRTP akan memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60 sebagai bukti sudah memenuhi komitmen.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu. IRTP dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB).









