Rabu, 6 Maret 2024 | BIMTEK Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait hal tersebut diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Dinas Kesehatan Kota Salatiga Mengadakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP di Hotel Wahid Salatiga pada 6-7 Maret 2024, dengan 30 peserta Pengusaha Industri Rumah Tangga yang sudah terdaftar di OSS di Kota Salatiga.
Acara dibuka oleh Subkoordinator Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Siti Zubaidah, S.Si, Apt. menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan serta bahaya keamanan pangan. Hadir sebagai narasumber Siti Zubaidah, S.Si, Apt, Drs. H. Wiharso, MM dari Kemenag Salatiga, Sriwisnu Hatmana, SE, M.Si, Akt dari Dinkopukm Salatiga, Nur Islamawati, SKM, dan Azinar Hilal, A.Md dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu. IRTP dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB).











Salam.
Bagaimana jika PIRT sudah terbit duluan, karena sudah buat di web OSS. Tapi kemudian karena sesuatu hal, tidak mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, dan otomatis tidak mendapatkan jadwal kunjungan dari Dinkes.
Terus PIRT yg sudah terlanjur terbit tersebut bagaimana, padahal ada persyaratan terbitnya PIRT , salah satunya harus sudah mengikuti PKP dgn minimal nilai 60.
Bagaimana ?
Terimakasih.
Terimakasih kak atas pertanyaannya.
Proses sekarang SPP-IRT lewat aplikasi OSS terbit dulu, kemudian baru pemenuhan komitmen setelah 3 bulan terbit
Pemenuhan komitmen berupa :
1. Mengikuti PKP (jadwal akan dikonfirmasi dr DKK)
2. Kunjungan sarana (dikonfirmasi DKK)
Apabila dalam waktu 3 bulan belum memenuhi komitmen, maka akan diperpanjang 3 bulan berikutnya.