Radio Suara Salatiga – Muhlisin, SKM, M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga menjadi narasumber dialog interaktif di Radio Suara Salatiga dengan tema Pelayanan Perijinan Kesehatan di Mall Pelayanan Public (MPP), Selasa (07/03/2023).
Mall Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.
Pelayanan dari Dinas Kesehatan yang bisa diakses di Mall Pelayanan Publik Kota Salatiga :
1. Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga kesehatan, antara lain : Apoteker, Bidan , Akupunktur Terapis, Elektromedis, Okupasi Terapi, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Tenaga Teknis Kefarmasian, Terapi Wicara, Dokter/Dokter Gigi/Spesialis, Psikologi Klinis, Tenaga Gizi, Sanitarian, Ahli Teknologi Laboratorium Medis, Terapis Gigi dan Mulut, Fisioterapi, Ortosis Prostesis.
2. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
3. Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
4. Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan.
Diakhir acara, narasumber berpesan untuk seluruh Tenaga Kesehatan maupun Pelaku Usaha di Bidang Kesehatan segera lakukan proses Ijin Tenaga maupun syarat Kesehatanya, dan untuk Pelaku Usaha Apabila ijin sudah Habis atau ada perubahan di ijin untuk segera melakukan re-regristrasi karna untuk menjadi Legalitas pelaku usaha di bidang kesehatan.







