Radio Suara Salatiga – Rismiyati, AMd selaku staf seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan menjadi narasumber dialog interaktif di Radio Suara Salatiga dengan tema sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT) (30/08/2022).
Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. Hal ini tidak terbatas bagi produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia. Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali yaitu SPP-IRT.
SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil dan produk dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.









