Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan merupakan salah satu upaya pengendalian konsumsi rokok yang mendukung capaian RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun.
Direktorat P2PTM Kemenkes, Dinas Kesehatan Kota Salatiga dan Kemenag Salatiga melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di 2 lokasi dalam wilayah Kota Salatiga, yaitu SMP N 2 dan Matiq As-Surkati. Kegiatan ini telah dilaksakan pada tanggal 15 Desember 2022.




