Protokol kesehatan adalah tata cara, aturan, dan standar kesehatan yang harus dipatuhi dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19, paling sedikit meliputi penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik (hand sanitizer) secara teratur, dan meningkatkan daya tahan/kekebalan tubuh (immunocompetence) serta menjaga jarak aman paling sedikit 1 (satu) meter dengan orang lain (physical distancing) dan menghindari kerumunan (social distancing).
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada era adaptasi baru, Informasi tentang protokol kesehatan sangat diperlukan oleh instansi pada khususunya dan masyarakat pada umumnya. Guna menyebarluaskan infromasi tentang protokol kesehatan Dinas Kesehatan Kota Salatiga telah mencetak 10.000 lembar stiker protokol kesehatan yang dialokasikan untuk 17 Lokasi yaitu :
1. Protokol Kesehatan di Masjid
2. Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren
3. Protokol Kesehatan di Rumah Makan
4. Protokol Kesehatan di Terminal
5. Protokol Kesehatan di Institusi Pendidikan
6. Protokol Kesehatan di Transportasi Publik
7. Protokol Kesehatan di Area Pasar atau Kawasan PKL
8. Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
9. Protokol Kesehatan Isolasi Mandiri
10. Protokol Kesehatan di Perusahaan
11. Protokol Kesehatan di RT/RW
12. Protokol Kesehatan untuk Kelompok Rentan
13. Protokol Kesehatan Posyandu Lansia
14. Protokol Kesehatan Posyandu Balita
15. Protokol Kesehatan Tempat Wisata
16. Protokol Kesehatan Posbindu PTM
17. Protokol Kesehatan di Gereja
Dengan penyebarluasan informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, sehingga mereka dapat berperilaku hidup bersih dan sehat.


