Vaksinasi Covid19 dan Tes Swab tidak membatalkan puasa

Hai Sobat Salsa,

Tidak perlu ragu vaksin saat menjalankan puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19. Pada tahun 2021, MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa.

Fatwa No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.

MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.

Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera.

Jadi jangan takut dan ragu lagi ya sobat untuk melakukan vaksin di bulan puasa.

Segera dapatkan vaksinmu sekarang juga di Puskesmas di wilayah Kota Salatiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *