Upaya kesehatan kerja dan olahraga mengutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif. Penyelenggarakan upaya kesehatan kerja dan olahraga dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai pada pelaksanan di tempat kerja, dengan melibatkan peran lintas program, lintas sektor, swasta (dunia usaha), LSM dan peran aktif seluruh masyarakat.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan perlu dilakukannya upaya kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.
Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengikuti zoom meeting Koordinasi Kegiatan Kesehatan Kerja/K3 melalui Aplikasi SITKO yang dilaksanakan oleh Bapelkes Jateng, senin 16 Oktober 2023.
Berdasarkan kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pencapaian indikator Kesehatan Kerja/K3 harus dicapai pada akhir Tahun 2023 yaitu 100% Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Kesehatan Kerja/K3, validaasi data sangat diperlukan agar data bisa bermanfaat sebagai bahan perencanaan dan secara berjenjang setiap bulan dilakukan analisis dan evaluasi data capaian indikator.

