TUGAS
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
SEKRETARIAT
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
- Pelayanan administratif Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Susunan Organisasi Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Bidang Kesehatan Masyarakat merupakan unsur pelaksana di bidang Kesehatan Masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan dan sub urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di lingkup kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, serta promosi dan pemberdayaan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Susunan Organisasi Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas 3 (tiga) sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
- Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan; dan
- Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi.
Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan unsur pelaksana dibidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan di lingkup surveilans, karantina kesehatan dan imunisasi, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, dan pengendalian penyakit menular. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Susunan Organisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
- Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; dan
- Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular.
Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan merupakan unsur pelaksana dibidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan, sub urusan sumber daya manusia kesehatan, sub urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman dilingkup pelayanan dan pembiayaan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan perbekalan kesehatan, serta penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan perizinan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Susunan Organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan;
- Sub Koordinator Farmasi, Makanan dan Minuman, dan Perbekalan Kesehatan; dan
- Sub Koordinator Penelitian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perizinan Kesehatan.
Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
UPT
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dapat dibentuk UPT Dinas yang dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.