Tugas & Fungsi

DINAS KESEHATAN
Tugas:

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan bidang kesehatan.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas.
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

 
KEPALA DINAS
Tugas Kepala Dinas:

  • Merumuskan kebijakan bidang kesehatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Menyelenggarakan kebijakan bidang kesehatan melalui koordinasi lintas sektor berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

 
SEKRETARIAT
Tugas Sekretariat:

  • Menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
  • Pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Fungsi Sekretariat:

  • Pengoordinasian perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat.
  • Pelayanan administratif Dinas.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas Sekretaris:

  • Mengoordinasikan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan.
  • Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.
  • Menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat:

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan dan sub urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilingkup kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, serta promosi dan pemberdayaan kesehatan.

Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat:

  • Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat:

  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

BIDANG PENCEGAHAN & PENGENDALIAN PENYAKIT
Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit:

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan dilingkup surveilans, karantina kesehatan dan imunisasi, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, dan pengendalian penyakit menular.

Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit:

  • Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit:

  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & SUMBER DAYA KESEHATAN
Tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan:

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan, sub urusan sumber daya manusia kesehatan, sub urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman dilingkup pelayanan dan pembiayaan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan perbekalan kesehatan, serta penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan perizinan kesehatan.

Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan:

  • Perumusan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan:

  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

UPT
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dapat dibentuk UPT Dinas yang dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *