Frequently Asked Questions (FAQ)

Aduan
Terkait SIPTTK di bidang alat kesehatan kenapa tidak masuk dalam menjalankan kefarmasian ya?
Sebulan yang lalu saya mengajukan SIPTTK dan dapat surat dari dinkes kalo SIPTTK tidak dapat diterbitkan karena tempat praktik di penyalur alat kesehatan.

Jawaban
Terima kasih telah menghubungi kontak MPP, kami sampaikan bahwa berdasarkan ijin penyalur alat kesehatan yang jenengan lampirkan dalam permohonan SIP diketahui bahwa kegiatan usaha tidak ada kegiatan kefarmasian, sehingga SIP TTK di Penyalur Alat Kesehatan PT Mitra Distrindo Sejati tidak dapat diproses lebih lanjut.

 


 
Aduan
Ijin melaporkan, dulu saya pernah melaporkan terkait optic yang tidak berijin di salatiga, kami juga sudah bersurat ke dinas kesehatan salatiga, dari satpol PP juga sudah 3 kali sidak kesana, tapi sampai sekarang optic tersebut masih beroperasi.

Jawaban
Secara prinsip izin operasional optic tersebut sudah terbit dengan dikeluarkannya KBLI 86903 melalui OSS hanya dituntut komitmen pemenuhan persyaratan pendukungnya. Berdasarkan hasil investigasi kembali ke optic terinfokan bahwa optic sudah mengajukan rekomendasi ke organisasi profesi (IROPIN) pada bulan februari 2023 tetapi sampai sekarang belum dikeluarkan rekomendasikan. Tadi siang pihak optic sudah berkonsultasi ke Dinas Kesehatan.