Kedudukan dan Domisili

KEDUDUKAN
Dalam struktur Pemerintah Kota Salatiga, kedudukan Dinas Kesehatan adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Salatiga yang berada di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Wali Kota Salatiga melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan Kota Salatiga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang secara hierarki berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Landasan hukum dalam pembentukan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.
  • Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043.
  • Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Salatiga.

 
DOMISILI
Dinas Kesehatan Kota Salatiga

Alamat : Jl. Hasanudin No. 110A, Kel.Mangunsari, Kec.Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, 50721.
Telp : 0298 – 326146
Faks : 0298 – 322697
Website : dinkes.salatiga.go.id
Email : dinkes@salatiga.go.id