Salatiga, Juli 2026 – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Kesehatan Kota Salatiga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan data Dashboard e-Monev Kawasan Tanpa Rokok Nasional periode Juni 2026, Kota Salatiga berhasil mencatat berbagai peningkatan capaian serta menempati peringkat ke-18 nasional dalam kepatuhan pelaksanaan KTR.
Hasil evaluasi menunjukkan capaian Regulasi mencapai 75,00%, Pengawasan sebesar 52,89%, Kepatuhan sebesar 50,89%, dan Penegakan sebesar 23,52%. Secara keseluruhan, nilai hasil penilaian Kota Salatiga mencapai 50,57%, yang menunjukkan adanya perkembangan positif dibandingkan periode sebelumnya.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Kota, Dinas Kesehatan, Satgas Kawasan Tanpa Rokok, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat kerja, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Salatiga mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diterapkan di berbagai lokasi, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan motivasi untuk terus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
“Prestasi ini bukanlah akhir, melainkan langkah untuk terus memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Melalui implementasi KTR yang konsisten, Pemerintah Kota Salatiga berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Dengan demikian, kualitas kesehatan masyarakat dapat terus meningkat demi mewujudkan Salatiga Sehat, Tanpa Rokok, Masa Depan Lebih Baik.







