Ruang Lingkup Kegiatan

KEPALA DINAS

  • Merumuskan kebijakan bidang kesehatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
  • Menyelenggarakan kebijakan bidang kesehatan melalui koordinasi lintas sektor berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

SEKRETARIAT

  • Menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
  • Pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan dan sub urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilingkup kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, serta promosi dan pemberdayaan kesehatan.

BIDANG PENCEGAHAN & PENGENDALIAN PENYAKIT

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan dilingkup surveilans, karantina kesehatan dan imunisasi, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, dan pengendalian penyakit menular.

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & SUMBER DAYA KESEHATAN

    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan sub urusan upaya kesehatan, sub urusan sumber daya manusia kesehatan, sub urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman dilingkup pelayanan dan pembiayaan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan perbekalan kesehatan, serta penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan perizinan kesehatan.

UPT

    Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dapat dibentuk UPT Dinas yang dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.