Air merupakan media penularan penyakit yang bersumber dan berkembang melalui air (Water Born Disease) oleh karena itu penyedia layanan public yang menyediakan air minum (PDAM, Depot Air Minum Isi Ulang, KSM/Pokmair, Hotel, Restoran dan Rumah Sakit), penyedia air untuk keperluan hygiene sanitasi, pengelola kolam renang dan pemandian umum yang dipergunakan untuk kepentingan umum atau komersial harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam rangka pengawasan kualitas air untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, setiap penyelenggara air minum dan pengelola air untuk kepentingan umum wajib melakukan pemeriksaan kualitas air baik secara Mikrobiologi, kimia dan atau fisika berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan serta Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor : 443.5 / 1466 / 403 Tentang Pemeriksaan Kualitas Air untuk Menjamin Air yang Diproduksi /Digunakan Aman bagi Kesehatan.
Standar inilah yang digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk digunakan.
Dinas Kesehatan Kota Salatiga telah mempunyai alat uji laboratorium yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kualitas air, dengan parameter pemeriksaan yang terus dikembangkan sehingga bagi para pengusaha, pemilik depot air minum maupun masyarakat yang berada di Kota Salatiga dapat meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat terkhususnya dalam penggunaan air dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.





Terimakasih informasinya. Keamanan pangan terkait air isi ulang memang dibutuhkan dan penting untuk menjaga kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi..