Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pengusaha IRT

Hotel Wahid – Berdasarkan Peraturan pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan pasal 43, Pangan olahan yang diproduksi oleh industry rumah tangga (IRT) wajib memiliki sertifikat produksi pangan Industri Rumah Tangga yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota. Sehubungan dengan itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pengusaha IRT, di Hotel Wahid Salatiga pada 26-27 Juni 2024, dengan 30 peserta Pengusaha Industri Rumah Tangga yang sudah terdaftar di OSS di Kota Salatiga.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mempunyai peranan penting dalam menyumbangkan asset perekonomian Negara. IRTP mampu menyerap tenaga kerja dan hasil-hasil pertanian sebagai bahan baku. Perkembangan IRTP telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya berbagai produk pangan olahan baru, disamping produk- produk tradisional.

Peserta akan mendapatkan beberapa materi selama 2 hari, antara lain Pedoman pemberian Sertifikasi PIRT, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, CPPOB IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan Pangan, Informasi Nilai Gizi. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zubaidah, S.Si, Apt. Hadir sebagai narasumber Drs. H.Wiharso, M.M. dari Kemenag, Sri Wisnu Hatmana S.E., M.Si. Akt. Dari Dinas Koperasi, Siti Zubaidah, S.Si, Apt, Azinar Hilal, Amd., Rismiyati, dan Abel Jatayu selaku Pengusaha IRT.

Sebelum bimtek dimulai, peserta mengerjakan pretest dengan jumlah 30 soal, dan akan dilakukan postest pada akhir kegiatan di hari kedua. Peserta dinyatakan lulus dan akan mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin PIRT dengan nilai hasil tes minimal 60.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu. IRTP dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *