Selasa, 05 Juni 2024 | BIMTEK Penilaian Mandiri CPPOB IRT Bagi Pelaku Usaha IRTP Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT. Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau Bupati/Wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
Dinas Kesehatan Kota Salatiga Mengadakan Bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) IRT kepada pelaku usaha dengan sasaran penanggung jawab/pemilik Sarana IRTP yang telah memiliki SPP-IRT, Selasa, 05/06/2024. Jumlah peserta sebanyak 35 orang terdiri dari Penanggung Jawab/Pemilik Usaha Sarana IRTP.
Tujuan Kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga dr. Prasit Al Hakim, Hadir sebagai narasumber Siti Zubaidah, S.Si, Apt , Nur Islamawati, SKM, Azinar Hilal, dan Rismiyati dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Besar harapan Dengan diselenggarakannya Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRT ini, para Pemiilik usaha IRT dapat secara mandiri menilai, mengevaluasi dan memperbaiki Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.



