Radio Suara Salatiga – Muhlisin, SKM, M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga menjadi narasumber dialog interaktif di Radio Suara Salatiga dengan tema Pelayanan Perizinan Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/04/2024).
Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Pelayanan dari Dinas Kesehatan yang bisa diakses di Mall Pelayanan Publik Kota Salatiga :
1. Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga kesehatan, antara lain : Apoteker, Bidan , Akupunktur Terapis, Elektromedis, Okupasi Terapi, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Tenaga Teknis Kefarmasian, Terapi Wicara, Dokter/Dokter Gigi/Spesialis, Psikologi Klinis, Tenaga Gizi, Sanitarian, Ahli Teknologi Laboratorium Medis, Terapis Gigi dan Mulut, Fisioterapi, Ortosis Prostesis.
2. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
3. Sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
4. Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.
Diakhir acara, narasumber berpesan “Semua sarana maupun Tenaga Kesehatan wajib hukumnya punya ijin, jadi monggo dari pelaku usaha atau tenaga kesehatan yang menjalankan praktek untuk segera berproses ijinnya, jangan sampai terlambat ijinnya atau berpraktek tanpa ijin dan semua pelayanan ijin itu free dan bisa diakses juga secara online lewat website sipolnakes.salatiga.go.id”.