Lokakarya Program Triple Eliminasi

Program Triple Eliminasi merupakan sebuah program kesehatan yang telah berlandaskan dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2017 tentang “Eliminasi penularan Human Immunodefeciency Virus (HIV), Sifillis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak”. HIV, Sifilis, dan Hepatitis B adalah penyakit yang dapat ditularkan dari ibu yang terinfeksi ke anaknya selama kehamilan, persalinan, menyusui dan menyebabkan kesakitan, kecacatan ataupun kematian, sehingga berdampak buruk pada kelangsungan dan kualitas hidup anak. Namun, hal ini dapat dicegah dengan intervensi sederhana dan efektif berupa deteksi dini (skrining) pada saat pelayanan antenatal, penanganan dini, dan imunisasi. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan hidup anak maka dilakukan kegiatan Eliminasi Penularan. Upaya eliminasi penularan terhadap infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dilakukan secara bersama-sama karena infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B memiliki pola penularan relatif sama, yaitu ditularkan melalui hubungan seksual, pertukaran/kontaminasi darah, dan secara vertikal dari ibu ke anak.

Dinas Kesehatan Kota Salatiga melalui Seksi Pengendalian Penyakit Menular melaksanakan pertemuan Lokakarya Program Triple Eliminasi yang dilaksanakan pada Selasa (14/02/2023) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Acara yang dibuka oleh Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Salatiga Wahyu Hudoyoko, SKM, MPH dihadiri oleh pengelola program HIV, Pengelola Program Hepatitis dan Pengelola Program KIA di Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Salatiga. Adapun sebagai narasumber adalah Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular dan dr. Listya Eko Wulandari, Sp.A. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan terkait dalam mengatasi permasalan kesehatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *