Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali mengeluarakan regulasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam regulasi tersebut memuat kabupaten/kota yang memeberlakukan PPKM tersebut.
Pembatasan ini diterpakan di 6 Kabupaten/kota administrasi DKI Jakarta; 20 Kabupaten/Kota di Jawa Barat; 3 Kabupaten Kota di Banten; 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah; 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta; 11 Kabupaten/kota di Jawa Timur; dan 5 Kabupaten/kota di Provinsi Bali.Mari bersama kita patuhi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penularan Covid 19.
Sumber : Lawancovid19_id









