Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari kesehatan, dalam setiap proses yang dilakukan akan menghasilkan bahan-bahan atau buangan hasil penyelenggara pelayanan kesehatan yang diberikan, dalam hal ini pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Praktik Mandiri Bidan dan Praktek Klinik Mandiri sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan justru menyumbangkan cukup banyak sampah atau limbah yang sangat berbahaya dan dapat mengancam kesehatan masyarakat serta keseimbangan lingkungan.
Limbah medis menjadi tantangan tersendiri bagi para penyedia layanan kesehatan, sebab membutuhkan pengelolaan yang khusus. Limbah merupakan komponen sisa atau buangan yang memang sudah tidak terpakai lagi. Limbah dari fasyankes bisa digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan berdampak negatif jika lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya langsung terkontaminasi. Limbah dari kegiatan medis bisa memberikan dampak tak hanya bagi lingkungan tapi juga pada pelaku dunia medis, seperti petugas kesehatan, pasien, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah, mereka semua rentan terkontaminasi zat pencemar dari sampah medis. Sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat dan benar.
Dinas Kesehatan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Pertemuan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes yang diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Rumah Sakit se-Kota Salatiga, Puskesmas se-Kota Salatiga, KPM, Praktek Mandiri Bidan, Praktek Klinik Mandiri dan Kepala Seksi Litbang SDM Perijinan Kesehatan di Aula Dinkes, Rabu, 24 Mei 2023.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kesmas, Bambang Pramusinto S.T., M.T., dilanjutkan paparan dari I Dewa Made Widaryana, S.K.M., M.Kes (Dinkes Prov Jateng) dan Agung Riyadi Santosa, A.Md.KL (DLH Salatiga) dan diakhiri dengan diskusi.
Dengan meningkatnya pemahaman para pengelola fasyankes tentang limbah B3 Medis, kewajiban dan cara pengelolaannya yang baik dan benar, maka dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan hidup serta gangguan kesehatan masyarakat.










