Pendampingan Upaya Berhenti Merokok bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Bale Awan Putih – Berdasarkan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 (pasal 155) Tentang tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya), PP No.199 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan, Peraturan Walikota (PERWALI) No. 6 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Pendampingan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , di Bale Awan Putih pada 30-31 Maret 2021.

Hadir sebagai peserta adalah perwakilan Dokter, Pemegang Program PTM dan Promkes 6 Puskesmas yang berada di Kota Salatiga, Serta Perwakilan Klinik Pratama yang berada di Kota Salatiga.

Acara dibuka oleh Kasi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Pudjaningrum, SKM. Tujuan dari kegiatan ini adalah Sebagai upaya terbentuknya Klinik Berhenti Merokok di Setiap UPTD yang ada untuk mendukung program KTR.

Peserta akan mendapatkan beberapa materi selama 2 hari, antara lain Manajemen Layanan Konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) , Pengukuran Kadar Co Pernafasan, Praktek Pengunaan CO Analyzer, pada hari pertama. Pada hari kedua penyampaian materi dilakukan secara daring via aplikasi zoom, yaitu materi Urgensi Layanan UBM dalam Integrasi Optimalisasi Penerapan KTR, Teknik Konseling UMB, Instrumen konseling UBM, Alur dan Tindak Lanjut UBM Serta materi Withdrawal Effect dan Penanganannya. Hadir sebagai narasumber Rini Kusumasari SKM. , Pudjaningrum, SKM. , dr. Supriyatiningsih, M.Kes. , Sp.OG. , dr. Oryzati Hilman, M.Sc, CMFM, Ph.D., Resti Yulianti Sutrisno, M.Kep., Ns., Sp.Kep.MB. , dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D.

Dengan kegiatan ini diharapkan agar Setiap UPTD di kota Salatiga dapat membentuk Klinik Berhenti Merokok, sebagai penunjang program KTR.

One thought on “Pendampingan Upaya Berhenti Merokok bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Tinggalkan Balasan ke Matanaga Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *