Pengawasan Peredaran Pangan di toko, swalayan, dan supermarket

Dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi potensi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau rusak, serta label kemasan yang tidak sesuai aturan, Dinas Kesehatan Kota Salatiga bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pengawasan peredaran pangan di toko, swalayan, dan supermarket di wilayah Kota Salatiga pada Kamis, 19 Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan waspada dalam memilih produk pangan. Selalu lakukan langkah Cek KLIK sebelum membeli, yaitu:

1. Cek Kemasan untuk memastikan tidak ada kerusakan, seperti sobek, penyok, atau bocor.

2. Cek Label untuk memeriksa informasi penting seperti komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

3. Cek Izin Edar guna memastikan produk telah mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas terkait.

4. Cek Kedaluwarsa agar tidak mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.

Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga serta menghindari risiko yang disebabkan oleh produk pangan yang tidak aman. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang sehat dan aman melalui kepedulian terhadap pangan yang kita konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *