Salatiga — Dinas Kesehatan Kota Salatiga menggelar kegiatan public hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait guna penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
Acara dipimpin oleh Asisten II Kota Salatiga, M. Sidqon Effendi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, M. Miftah, perwakilan dari MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang, serta Dinas Kesehatan Kota Salatiga yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Ony Suciati.
Public hearing ini juga menghadirkan berbagai perwakilan stakeholder terkait, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait implementasi serta substansi Rancangan Perda KTR.
Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah masukan disampaikan, di antaranya terkait penguatan sosialisasi kawasan tanpa rokok, penegakan aturan di fasilitas umum, serta perlunya sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan nantinya. Selain itu, peserta juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kesadaran akan bahaya rokok semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Salatiga dapat disusun secara komprehensif dan implementatif, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.




