Sosialisasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dinyatakan bahwa seluruh fasyankes harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai dengan ketenluan dalam peraturan menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan RME, Dinas Kesehatan Kota Salatiga bersama Kementrian Kesehatan Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer pada Kamis, 25 Mei 2023 di Aula Dinas Kesehatan Kota Salatiga.

Peserta terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dan Ktinik/Tempat Praktik Mandiri terpilih. Hadir Sebagai Narasumber Muhammad Abdi dari RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dalam hal ini di walilkan oleh Kabid Yankes, Suparli SKM., M.Kes.

Dirapkan dengan adanya kegiatan ini, Rekam Medis Ellektronik segera dapat di implementasikan di Kota Salatiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *